Senin, 28 Maret 2011

Bertaubat dan membayar kafarat.


Abdurrahman bin Al-Hakam, Amir Andalusia, mengundang sejumlah ahli fiqih di kediamannya. Ia sedang menghadapi masalah pelik. Pada siang hari bulan Ramadhan telah melakukan hubungan seksual dengan budak perempuannya. Saat itu ia benar-benar tidak sanggup menahan hasrat birahinya. Ia ingin bertanya kepada para ulama ahli fiqih bagaimana cara bertaubat dan membayar kafarat.

“Selain bertaubat kepada Allah dengan sungguh-sunguh, Engkau harus berpuasa dua bulan berturut-turut,” kata seorang ulama bernama Yahya bin Yahya Al-Laitsi. Ulama-ulama yang lain diam saja: tak seorang pun menyanggahnya, mendengar jawaban Yahya tersebut. Tetapi, begitu keluar dari kediaman sang Amir, beberapa ulama menghampiri Yahya dan bertanya, “Mengapa engkau tadi tidak memberikan fatwa berdasarkan Imam Malik? Sehingga ia bisa memilih tiga saksi secara berurutan: memerdekakan budak, atau memberikan makan sejumlah orang miskin, baru berpuasa selama dua bulan berturut-turut.”
“Kalau itu yang aku sampaikan, keenakan dia, mungkin setiap hari akan mengulangi perbuatannya itu karena baginya memerdekakan budak itu masalah yang ringan. Aku sengaja pilihkan yang paling berat, supaya tidak mengulanginya lagi.” jawab Yahya.

sumber dari : dhuha.net


Tidak ada komentar:

Posting Komentar