Minggu, 03 April 2011

SUJUD SYUKUR

Ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana, kita disunnahkan melakukan sujud syukur. Dan sujud ini harus dilakukan di luar shalat. Dari Abu Bakrah disebutkan bahwa, apabila mendapatkan sesuatu yang menyenangkan, atau dikabarkan sesuatu yang menggembirakan, Nabi SAW melakukan sujud untuk bersyukur kepada Allah. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi.

Rukun sujud syukur ada empat: niat, takbiratul ihram, bersujud, dan salam sesudah duduk. Adapun syarat-syaratnya seperti syarat-syarat shalat, yakni bersih dari hadats dan najis serta menghadap kiblat.
Sebagaimana sujud tilawah, sujud syukur juga dilakukan satu kali. Bedanya, sujud tilawah disunnahkan di dalam dan di luar shalat, sedangkan sujud syukur hanya boleh dilakukan di luar shalat, tidak boleh di dalam shalat.
Sebaiknya sujud syukur itu dilakukan segera setelah mendapat kesenangan atau kenikmatan atau terhindar dari musibah. Tetapi bila baru teringat kemudian, tidak apa-apa kita melakukannya setelah itu, meskipun sudah agak lama.***

sumber : Majalah ALKISAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar