Sabtu, 02 April 2011

Ketika Wanita Harus Bekerja


Orang-orang Barat melakukan kezaliman terhadap wanita dalam arena kerja, aktifitas industri, dan di bidang seni dan sastra. Kenyataan ini tercermin dalam karya seni, cerita, film dan lukisan mereka. Orang-orang Barat hanya menganggap wanita sebagai sebuah makhluk pengkonsumsi, pemboros dan pekerja murahan. Bahkan mengeksploitir aspek sensualitas kewanitaannya. Bagaimana dengan Islam?.

Islam membolehkan wanita bekerja, namun tetap menjaga fitrah dan kemuliaannya. Ada seperangkat aturan Allah yang harus diperhatikan wanita ketika harus bekerja.


Kehidupan Khusus dan Kehidupan Umum

Tugas utama wanita adalah mendidik anak dan mengurus rumahnya dalam rangka menjaga keutuhan keluarga.  Oleh karena itu, wanita harus lebih memusatkan perhatiannya pada kehidupan khusus di dalam rumahnya.  Berbeda dengan para pria yang bertanggung jawab mencari nafkah, sehingga pusat perhatiannya lebih banyak pada kehidupan umum di luar rumah.

Islam memiliki aturan yang lengkap, baik dalam kehidupan khusus (di dalam rumah) maupun kehidupan umum (di luar rumah/sector publik).  Sistem Islam sangat menjaga kehidupan khusus sehingga wanita dan para mahramnya yang hidup di dalamnya merasa tentram, tenang jiwanya, dan dapat beristirahat setelah melakukan kerja keras. 

Sistem Islam juga menjamin kehidupan umum, sehingga menjadi kehidupan yang serius dan produktif serta mampu memenuhi kebahagiaan dan kesejahteraan yang dibutuhkan masyarakat.  Islam menjaga interaksi pria dan wanita dalam kehidupan umum tidak mengarah pada hubungan yang bersifat seksual.  Sehingga kerjasama antara pria dan wanita dalam berbagai bidang kehidupan menjadi perkara yang pasti memberikan manfaat dan kebaikan.

Wanita Bekerja
Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya komunitas kaum wanita terpisah dari komunitas kaum pria, misalnya di masjid, di sekolah, dan sebagainya.  Hal ini terlihat dalam aturan shaf (barisan) shalat kaum wanita berada di bagian belakang shaf shalat kaum pria.Jadi wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita atau bersama para mahramnya.  Apabila kaum wanita telah selesai menunaikan muamalatnya, ia harus segera kembali hidup bersama kaum wanita atau para mahramnya.

Ketika seorang wanita harus bekerja, maka dia sering berada dalam kehidupan umum dimana terjadi interaksi dengan pria yang bukan muhrimnya.  Islam membolehkan adanya interaksi tersebut agar mereka dapat melaksanakan berbagai aktivitas untuk kepentingan masyarakat.  Hukum Islam yang sempurna mampu mengatur interaksi tersebut sebatas kerjasama antara pria dan wanita yang selalu berada dalam koridor kesucian dan ketaqwaan.

Pria dan wanita ketika ada di ruang public diperbolehkan melakukan aktivitas dalam rangka melaksanakan risalahNya dalam kehidupan, dan kondusif untuk dakwah Islam dan jihad meninggikan kalimat Allah.  Ketika seorang wanita muslimah harus bekerja di luar rumah, maka dia harus memperhatikan rambu-rambu syariah agar tidak menimbulkan kerusakan dan bahaya bagi masyarakat.
   
Rambu-rambu bagi wanita ketika keluar rumah
Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya tanpa seijin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya.  Istri yang keluar rumah tanpa seijin suaminya dianggap berbuat maksiyat dan nusyuz (pembangkangan), sehingga tidak lagi berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.  Ibn Baththah dalam kitab Ahkam an Nisa’ dari penuturan Anas ra menceritakan bahwa ada seorang pria yang sebelum pergi melarang istrinya keluar rumah.  Kemudian dikabarkan bahwa ayah wanita itu sakit.  Wanita itu meminta ijin kepada Rasulullah saw agar dibolehkan menjenguk ayahnya.  Rasulullah menjawab: “Hendaklah engkau takut kepada Allah dan janganlah engkau melanggar pesan suamimu”.  Kemudian ayahnya meninggal.  Wanita itu kembali meminta ijin untuk melayat jenazah ayahnya.  Rasullulah bersabda: “Hendaklah engkau takut kepada Allah dan janganlah engkau melanggar pesan suamimu”.  Lalu turun wahyu Allah: “Sungguh, Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatan dirinya kepada suaminya”.

Islam melarang wanita melakukan safar (perjalanan) keluar kota selama sehari semalam, kecuali disertai mahramnya.  Rasulullah bersabda: “Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya”.  Aturan ini menunjukkan bahwa wanita harus dijaga keamanan dan kehormatannya.

Islam memerintahkan pria dan wanita agar menundukkan pandangan serta memelihara kemaluannya.  QS An Nur: 30-31).  Maksudnya adalah pandangan antara pria dan wanita dalam interaksinya di kehidupan umum hanya sebatas ada keperluan dan tanpa syahwat.  Hal ini merupakan tindakan pemeliharaan diri yang hakiki dan mencegah terjadinya perbuatan haram.  Sebab, mata merupakan sarana praktis ke arah perbuatan-perbuatan yang terlarang. 

Islam memerintahkan wanita agar memiliki sifat malu dan mengenakan pakaian yang sempurna dalam kehidupan umum.  Pakaian yang sempurna akan menutup seluruh tubuh wanita kecuali muka dan telapak tangan.  Dengan cara mengulurkan kerudungnya sehingga menutup kepala, leher dan dadanya; serta menghamparkan jilbabnya menutupi seluruh tubuh hingga kakinya.  Sifat malu juga tercermin dari gerak-gerik yang dijaga agar tidak menggoda lawan jenisnya.  Termasuk cara berbicara yang tidak mendayu-dayu.

Wanita muslimah ketika harus bekerja  tidak menelantarkan tugas pokoknya di rumah.  Pekerjaan wanita dalam mendidik anak dan melayani suami tidak dapat digantikan oleh orang lain.  Dari berbagai penelitian membuktikan, anak-anak yang berhasil adalah yang mendapat curahan kasih sayang ibunya. Anak-anak yang tumbuh dalam pendidikan ibunya, akan menjadi generasi yang tangguh, dibandingkan mereka yang kering kasih sayang.

Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat.  Rasulullah bersabda: “Tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahramnya”.  Khalwat adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkingan orang lain untuk bergabung dengan keduanya, kecuali dengan ijin keduanya.  Khalwat menjadikan pria dan wanita hanya melihat lawan jenisnya dari sudut pandang seksual semata, sehingga menjadi sarana pemicu kerusakan. Sehingga harus diperhatikan desain ruangan kerja yang tidak menjadikan para karyawannya berkhalwat.

Islam melarang wanita untuk bertabarruj.  QS An Nur: 60. Tabarruj adalah menampakkan perhiasan (yang berada di bagian tubuh yang merupakan aurat yang harus ditutup) dan kecantikannya kepada pria yang bukan mahram. Misalnya, gelang kaki (QS An Nur: 31).   Sabda Nabi: “Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia seorang pezina”.  “… wanita yang membuka auratnya seraya berpakaian tipis merangsang, berlenggak- lenggok, dan banyak lagak.  Mereka tidak dapat masuk surga dan mencium bau surga, padahal bau surga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh”.

Islam melarang pria dan wanita untuk melakukan amal perbuatan yang dapat membahayakan akhlak.  Seorang wanita dilarang melakukan pekerjaan yang mengeksploitasi aspek sensualitas kewanitaannya untuk menarik perhatian konsumen atau kliennya.Jadi wanita bekerja karena kemampuan yang dimilikinya, bukan hanya bermodalkan kecantikan dan kemolekan tubuhnya.

Kerjasama antara pria dan wanita harus bersifat umum dalam urusan muamalat, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya, jalan-jalan bersama, saling curhat. Tujuan kerjasama antara pria dan wanita adalah agar wanita dapat segera mendapatkan hak-haknya dan kemaslahatannya, dan dapat melaksanakan kewajibannya.

Islam melarang tindakan mencemarkan nama baik wanita-wanita suci, yakni dengan cara melontarkan tuduhan zina (qodzaf) kepada mereka (QS An Nur: 4, 23). Syariat Islam memang telah mengunci setiap lisan yang biasa meyebarkan kata-kata buruk dan mencemari kehormatan orang lain, sehingga kesucian jamaah Islam dapat terjaga.

Khotimah
Ketika Islam membolehkan wanita bekerja dalam kehidupan umum, telah diperlengkapi  dengan seperangkat aturan yang dapat menjaga kesucian dan kemuliaan masyarakat. (Ummu Hafizh)

 
Sumber dari : Suara Islam Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar