Rabu, 16 Februari 2011

Memakai Cemara


Hukum menyambung rambut dengan rambut, yang terbuat dari rambut manusia atau yang kita kenal dengan cemara, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik pada waktu shalat maupun bukan waktu shalat, adalah haram.
Demikian pula bercemara dengan sesuatu yang terdiri dari najis atau mengandung najis, seperti bulu binatang yang haram. Adapun bercemara dengan sesuatu yang suci, selain rambut manusia, seperti dengan benang-benang sutra, adalah halal bagi perempuan dengan syarat mendapat izin dari suaminya.

Dalam kitab Busyra Al-Karim bisyarh Masail At-Ta`lim dikatakan, “Dan haram menyambung rambut dengan rambut anak Adam, atau dengan najis semata-mata, dan seperti demikian juga dengan yang suci yang tidak diizinkan oleh suami.”


Diriwayatkan dari Asma’ binti Abi Bakar, ia mengatakan, “Pernah datang kepada Nabi SAW seorang perempuan, lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, aku punya anak perempuan yang masih pengantin yang terkena penyakit semacam kudis, maka rontoklah rambutnya. Apakah boleh aku menyambungnya?’

Maka Rasulullah SAW menjawab, ‘Allah SWT mengutuk perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dan diriwayatkan bahwa Mu`awiyah berkata sambil memegang sekumpulan rambut, “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW mencegah dari ini (cemara), seraya bersabda, ‘Hanyasanya menjadi celaka Banu Israil ketika perempuan-perempuan mereka menggunakan ini’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Dan diriwayatkan dari Sa`id bin Jubair, ia berkata, “Tidak mengapa dengan cemara-cemara benang.” (HR Abu Dawud).

sumber dari : Majalah Alkisah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar