Pindah tempat untuk melakukan shalat sunnah setelah shalat fardhu hukumnya adalah sunnah, untuk memperbanyak tempat sujud dan agar tempat itu menjadi saksi baginya.
Imam An-Nawawi menerangkan masalah itu sebagai berikut, "Ashhab
kami (para tokoh ulama yang mengikuti pendapat Imam Syafi'i) mengatakan, 'Jika shalat itu adalah shalat yag disyari'atkan untuk shalat sunnah sesudahnya, sunnahnya seseorang agar kembali ke rumahnya untuk melakukan shalat sunnah di rumah dipandang lebih utama, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, karena seutama-utamanya shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat fardhu'." (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Tsabit RA).
Dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Jadikanlah sahalat-shalat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikannya bagaikan kuburan." Demikian hadist yang diriwayatakan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Jabir RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian telah menyelesaikan shalat di masjid, hendaknya ia menjadikannya sebagaian shalatnya untuk rumahnya, karena sesungguhnya Allah menjadikannya di dalam rumahnya suatu kebaikan dari shalatnya."(HR Muslim).
Ashhab kami mengatakan, "Jika seseorang tidak kembali ke rumahnya dan ia mau melakukan shalat sunnah di masjid disunnahkan agar berpundah dari tempatnya semula sedikit untuk mmeperbanyak tempat sujudnya."
Selanjutnya AN-Nawawi berkata bahwa yang dijadikan dasar oleh para ulama diatas sunnahnya berpindah tempat atau bergeser untuk shalat sunnah setelah shalat fardhu adalah sebuah hadist shahih riwayat Imam Muslim dari Amr bin Atha sebagai berikut, "Sesunguhnya Rasulullah SAW telah menyuruh kami agar tidak menyambung dari shalat dengan shalat lainnya hingga kami berbicara atau keluar/bergeser dari tempat semula." (HR Imam Muslim dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-muhadzdzab).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar