Rabu, 16 Februari 2011

Shalat Jum’at dan Zhuhur bagi Wanita


Perempuan tidak wajib melakukan shalat Jum’at karena di antara syarat wajib Jum’at adalah laki-laki.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, wajib atasnya shalat Jum’at, kecuali atas wanita, orang yang sedang bepergian jauh, hamba sahaya, atau orang sakit.” Jadi, jelaslah bahwa wanita tidak wajib melakukan shalat Jum’at. Meskipun demikian, jika seorang wanita menghadiri dan melakukan shalat Jum’at, sahlah shalatnya.


Bagaimana dengan shalat Zhuhur-nya, apakah tetap wajib dilakukan? Tidak, karena orang yang tidak wajib Jum’at diperkenankan memilih antara keduanya. Dalam kitab Al-Muhaddzab jilid I disebutkan, “Dan barang siapa tidak wajib melakukan shalat Jum’at diperkenankan memilih antara shalat Jum’at dan shalat Zhuhur. Maka jika ia telah melakukan shalat Jum’at, memadailah ia daripada shalat Zhuhur.”

Jadi, siapa saja yang tidak wajib Jum’at, termasuk wanita, jika telah melakukan shalat Jum’at, tak perlu lagi melakukan shalat Zhuhur.

sumber : Majalah Alkisah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar